Struktur Organisasi
Bagian Administrasi Perekonomian dan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri dari :
b. Sub Bagian Penanaman Modal ;
c. Sub Bagian Administrasi Sosial.

Last Updated ( Friday, 28 January 2011 01:38 )
TupoksiBagian Administrasi Perekonomian dan Sosial mempunyai tugas membantu Sekda dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan, evaluasi, penyusunan pedoman, fasilitasi sarana dan prasarana BUMD dan penanaman modal dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan perekonomian serta melaksanakan koordinasi penyusunan petunjuk teknis pembinaan serta memantau pemberian bantuan dan perkembangan kegiatan pelayanan sosial.
Last Updated ( Friday, 28 January 2011 01:40 ) |


